Alina Rianty, (NIM. 4011211007) (2016) Implementasi hak buruh harian apabila mengalami kecelakaan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
Halaman Depan.pdf Download (494kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (234kB) | Preview |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (291kB) |
|
Preview |
Text
BAB IV.pdf Download (175kB) | Preview |
Preview |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (174kB) | Preview |
Preview |
Text
Lampiran.pdf Download (869kB) | Preview |
Abstract
Buruh harian adalah salah satu bentuk dari hasil perjanjian kerja waktu tertentu yaitu pekerja borongan yang menerima upah harian. Upah tersebut diterima secara mingguan atau bulanan berdasarkan hasil kerjanya, termasuk juga buruh harian yang dibayar berdasarkan hasil kerja yang dilakukan atau secara borongan. Jumlah hari diperoleh dengan cara perhari kerja. Perjanjian kerja untuk buruh harian dilakukan dengan ketentuan pekerja, bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan, apabila buruh harian bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu. Adapun yang menjadi permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu implementasi hak buruh harian apabila mengalami kecelakaan kerja berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan juga menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pengusaha yang mempekerjakan buruh harian wajib mendaftarkan kedalam program jaminan sosial, agar buruh tidak mengalami kecelakaan kerja saat mereka melakukan pekerjaannya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan hak-hak buruh atau pekerja dapat terlindungi. Jaminan sosial menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja atau buruh dan ketenangan berusaha bagi pengusaha sehingga mendorong terciptanya produktivitas kerja.Dengan adanya program jaminan sosial yang permanen, berarti pengusaha dapat melakukan perencanaan yang pasti untuk kesejahteraan pekerja atau buruhnya, di mana biasanya pengeluaranpengeluaran untuk jaminan sosial ini bersifat mendadak sehingga tidak bisa diperhitungkan terlebih dahulu. Dengan adanya jaminan sosial, praktis akan menimbulkan ikatan bagi pekerja atau buruh untuk bekerja di perusahaan tersebut serta tidak berpindah ke tempat lain.
Kata Kunci: Buruh Harian, Kecelakaan Kerja, Jaminan Sosial
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Buruh Harian, Kecelakaan Kerja, Jaminan Sosial |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan |
Depositing User: | Mrs Nia Erawati |
Date Deposited: | 18 Jul 2018 04:38 |
Last Modified: | 18 Jul 2018 04:38 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/715 |
Actions (login required)
View Item |