Kekuatan hukum pembatalan putusan komisi pengawas persaingan usaha oleh pengadilan negeri dalam kasus monopoli asuransi

Efrilya, (NIM. 4011511016) (2019) Kekuatan hukum pembatalan putusan komisi pengawas persaingan usaha oleh pengadilan negeri dalam kasus monopoli asuransi. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (602kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (528kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (572kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (586kB)
[thumbnail of PENUTUP.pdf]
Preview
Text
PENUTUP.pdf

Download (448kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Monopoli merupakan salah satu kegiatan yang karena kegiatan tersebut merugikan konsumen, monopoli asuransi merupakan kegiatan yang dilarang dalam dunia pengasuransian terutama asuransi jiwa. Lembaga yang menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan kasus monopoli, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan monopoli asuransi dan kekuatan hukum dari pembatalan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif disertai dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri memiliki wewenang mengadili perkara yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang apabila para pihak mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya Pengadilan Negeri akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri membatalkan Putusan Nomor 05/KPPU-I/2014 adalah karena kurangnya alat bukti yang menyatakan bahwa PT BRI, PT Bringin Life dan PT Heksa Life bersalah serta tidak adanya keluhan dari nasabah yang menyatakan mereka melakukan monopoli asuransi. Dan kekuatan hukum dari pembatalan putusan ini adalah memiliki kekuatan hukum tetap karena kasus ini telah diajukan ke Mahkamah Agung dan kasus ini dimenangkan oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2014 batal demi hukum.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan putusan, komisi pengawas persaingan usaha, monopoli asuransi
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 11 Jun 2019 02:12
Last Modified: 11 Jun 2019 02:12
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/2474

Actions (login required)

View Item View Item