Duan Ahong Sitanggang, (NIM. 4011011060) (2017) Pertanggungjawaban lembaga kursus mengemudi bima sakti Pangkalpinang ditinjau dari pasal 1365 KUHPerdata (studi kasus pada lembaga kursus mengemudi bima sakti , di kota Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
Hal Depan.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
Bab-1.pdf Download (463kB) | Preview |
Text
Bab-2.pdf Restricted to Registered users only Download (416kB) |
|
Text
Bab-3.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
|
Preview |
Text
Bab-4.pdf Download (190kB) | Preview |
Text
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
|
Preview |
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan metode pendekatan metode studi kasus. Tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan berupa wawancara dan observasi dengan menggunakan penelitian melalui literatur dan perundang – undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif yang tidak menggunakan angka statistik dan rumusan matematis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bahwa Pihak Instruktur Kursus Bima Sakti Kota Pangkalpinang, belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh korban yang tempat usahanya ditabrak oleh Peserta kursus pada saat menjalani latihan mengemudi. Bahwa Akibat hukum bagi pihak Bima Sakti yang melakukan Wanprestasi adalah membayar seluruh kerugian yang diderita oleh peserta kursus yang diakibatkan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga (korban yang tempat usahanya ditabrak). Dimana yang berakibat timbulnya kerugian pada orang lain menimbulkan kewajiban pada orang yang telah mengakibatkan kerugian untuk mengganti rugi dan secara prinsip,sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1365KUH perdata.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban, Lembaga Kursus, Pasal 1365 KUHPerdata |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan |
Depositing User: | Mr Jan Frist Pagendo Purba |
Date Deposited: | 09 Feb 2018 07:18 |
Last Modified: | 09 Feb 2018 07:18 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/192 |
Actions (login required)
View Item |