Ahda Muttaqin, (NIM. 4032221001) (2024) Asas pidana tanpa kesalahan terhadap pertanggungjawaban pidana penipuan melalui modus ritual mistis. Masters thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (913kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (571kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (368kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (671kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (559kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (270kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (413kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (377kB) |
Abstract
Perbuatan pidana hanya menunjuk pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) merupakan asas yang berlaku dalam pertanggungjawaban pidana. Asas ini tidak tercantum dalam hukum tertulis akan tetapi berlaku dalam hukum tidak tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis formulasi tindak pidana penipuan melalui modus ritual mistis dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta mengetahui Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan melalui modus ritual mistis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan perbandingan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana formulasi tindak pidana penipuan melalui modus ritual mistis dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pelaksanaan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan melalui modus ritual mistis. Simpulan dari penelitian ini adalah formulasi tindak pidana penipuan melalui ritual mistis dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terletak pada cara dan upaya yang dilakukan oleh pelaku delik seperti menggunakan tipu daya muslihat atau rangkaian kata-kata yang bersifat menipu sehingga memberikan kesan bahwa perkataan tersebut sebagai sesuatu yang logis dan benar dan pelaksanaan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan modus ritual mistis menunjukkan bahwa asas ini tidak tercantum dalam hukum tertulis, tetapi asas ini berlaku dalam hukum tidak tertulis.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban; Pidana; Penipuan; Kesalahan |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > MAGISTER HUKUM > TESIS |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 02:21 |
Last Modified: | 03 Oct 2024 02:59 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/9932 |
Actions (login required)
View Item |