Penjatuhan sanksi pidana dalam putusan No. 379/Pid.Sus/2021/PN PGP terhadap pelaku tindak pidana narkotika ditinjau dari asas legalitas

Janea Arinta, (NIM. 4012011057) (2024) Penjatuhan sanksi pidana dalam putusan No. 379/Pid.Sus/2021/PN PGP terhadap pelaku tindak pidana narkotika ditinjau dari asas legalitas. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (678kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (660kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (580kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Putusan No. 379/Pid.Sus/2021/PN.PGP adalah putusan pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memutus perkara tindak pidana Narkotika. Fakta Hukum menyatakan terpidana pernah dihukum dalam perkara yang sama dan telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pengaturan mengenai recidive dalam Undang-Undang Narkotika, namun hal tersebut tidak diterapkan dalam pertimbangan hakim maupun amar putusannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pengulangan tindak pidana Narkotika dan bagaimana penjatuhan pidana yang sesuai terhadap pelaku ditinjau dari Asas Legalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.PGP masih memerlukan pertimbangan hakim yang lebih baik, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan elemen perbuatan terpidana sebagai pengulangan kejahatan berdasarkan Asas Legalitas. Terpidana dihukum dengan hukuman 6 (enam) tahun 6 bulan penjara, dimana hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman sebelumnya, pada Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN PGP, yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Narkotika menyatakan seorang residivis harus menerima pemberatan hukuman. Namun, pasal mengenai residivis tidak dicantumkan dalam pertimbangan hakim, padahal jika disesuaikan dengan pasal tersebut maka pelaku dapat menerima sanksi yang lebih berat, yaitu pidana maksimumnya ditambah 1/3. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak menerapkan prinsip Asas Legalitas.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Recidive; tindak pidana narkotika; asas legalitas
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 27 May 2024 04:02
Last Modified: 04 Jul 2024 08:06
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/9125

Actions (login required)

View Item View Item