Pertanggungjawaban terhadap penonaktifan automatic identification system (ais) pada kapal laut lintas negara ditinjau berdasarkan hukum laut internasional

Detia Mega Aryani, (NIM. 4011911039) (2024) Pertanggungjawaban terhadap penonaktifan automatic identification system (ais) pada kapal laut lintas negara ditinjau berdasarkan hukum laut internasional. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (732kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (628kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (741kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (658kB)

Abstract

Automatic Identification System (AIS) dalam arti luas tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan, bahwa AIS ialah sebuah sistem pemancar radio yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain stasiun Vessel Traffic System (VTS) atau Stasiun Radio Pantai (SROP). Letak perairan Indonesia yang begitu startegis dapat membuat perairannya sangat rentan terhadap resiko pelanggaran hak lintas laut dan tindakan yang melanggar dari aturan Hukum Laut Internasional seperti penonaktifan AIS. Sehingga Indonesia mempunyai tugas dan tanggungjawab melindungi kedaulatan wilayah perairannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder yang diolah menjadi satu kesimpulan terhadap pertanggungjawaban penonaktifan AIS pada kapal lintas negara. Berdasarkan hasil penelitian, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap penonaktifan AIS tersebut. Yang mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Peraturan Internasional tercantum dalam dua konteks yaitu UNCLOS 1982 pada Article 94 dan Article 217 Section 4 dan COLREGs 1972 pada Rule 19 dan diatur dalam SOLAS pada Chapter IV Regulation 8 hal tersebut tidak diperbolehkan. Apabila terdapat kapal yang tidak mematuhi AIS, maka kapal tersebut dikenakan sanksi administratif, seperti yang tertera dalam MoU Tokyo dan ketentuannya. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal laut, negara wajib membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan Part State Control (PSC) berdasarkan wilayah tertentu.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Automatic Identification System (AIS); Pertanggungjawaban; Keselamatan
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hubungan Internasional
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 06 Feb 2024 03:51
Last Modified: 05 Jul 2024 02:53
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/8857

Actions (login required)

View Item View Item