Pembatalan peraturan daerah oleh eksekutif dalam prespektif teori kewenangan

Hafiz Cahya Uliyanto, (NIM. 4011711044) (2024) Pembatalan peraturan daerah oleh eksekutif dalam prespektif teori kewenangan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (818kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (809kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (747kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (506kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Pemerintah pusat secara konstitusional mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui produk-produk hukum daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian mengetahui, mengkaji dan menganalisis pembatalan peraturan daerah yang di lakukan oleh pemerintah sesuai dengan teori kewenangan serta implikasi pembatalan peraturan daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian berdasarkan kesesuaian teori kewenangan maka mekanisme pembatalan Peraturan Daerah melalui executive review, sangat tidak tepat atau tidak sesuai. Produk hukum yang dibatalkan oleh Pemerintah karena bertentangan dengan kepentingan umum dapat dikatakan inkonstitusional. Kewenangan harus melalui mekanisme peradilan (judicial review) oleh Mahkamah Agung. Kemudian Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, maka kewenangan yang diemban oleh Mahkamah Agung untuk melakukan Judicial review terhadap Perda dan Perkada yang dianggap oleh Pemerintah Pusat bermasalah dapat menghindari terjadinya multitafsir yang dapat mengakibatkan ketidak harmonisan hubungan Pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peraturan daerah; Eksekutif; Kewenangan
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Tata Negara
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 06 Feb 2024 03:27
Last Modified: 06 Feb 2024 03:27
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/8819

Actions (login required)

View Item View Item