Pertanggungjawaban ganti rugi pihak BTS (Base Tranceiver Station) terhadap kerusakan barang-barang elektronik warga ditinjau dari PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Miranti Agustini, (NIM. 4011211062) (2016) Pertanggungjawaban ganti rugi pihak BTS (Base Tranceiver Station) terhadap kerusakan barang-barang elektronik warga ditinjau dari PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of Halaman Depan.pdf]
Preview
Text
Halaman Depan.pdf

Download (580kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (196kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (121kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (120kB) | Preview

Abstract

Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya. Ganti rugi menurut pasal 1365 KUHPerdata adalah setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk membayar kerugian tersebut. Ganti rugi yang dilakukan pihak BTS disini adalah ganti rugidalam bentuk uang atau dengan cara memperbaiki barang-barang elektronik warga yang rusak. Penelitian ini menjabarkan tentang bagaimana pertanggungjawaban ganti rugi pemilik BTS terhadap kerusakan barang-barang elektronik warga ditinjau dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga perlindungan hokum bagi warga sekitar tower telekomunikasi atau BTS tersebut. Jenis penelitian hokum disini adalah normative dengan pendekatan yuridis empiris. Dimana pertanggungjawaban kerugian dari pihak BTS terhadap kerusakan barang-barang elektronik warga tersebut adalah penggantian barang-barang elektronik warga yang rusak dengan cara memperbaiki barang-barang elektronik tersebut setiap tiga bulan sekali oleh pihak BTS yang dating kerumah-rumah warga yang berada di sekitar BTS. Barang-barang elektronik warga yang rusak akan dibawa pihak BTS untuk diperbaiki. Pihak BTS disini belum memberikan perlindungan hukum yang seharusnya didapat oleh para warga yang tinggal disekitar tower telekomunikasi, yaitu berupa perlindungan hukum yang jelas dari pihak BTS sebelum mendirikan menara telekomunikasi tersebut untuk menjamin keselamatan penduduk serta bangunan di sekitar berdirinya menara telekomunikasi tersebut.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Ganti Rugi
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mrs Nia Erawati
Date Deposited: 18 Jul 2018 08:06
Last Modified: 18 Jul 2018 08:06
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/802

Actions (login required)

View Item View Item