Ayu Oktarika, (NIM. 4011911004) (2023) Penerapan hak pistolee bagi terpidana yang dijatuhi pidana kurungan tahun 2015-2022 (studi kasus lapas kelas II A Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (258kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (301kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (166kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu bentuk dari pembinaan narapidana adalah dengan memperhatikan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pistolee merupakan Hak yang dimiliki oleh setiap narapidana yang dijatuhi pidana kurungan. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Tujuan diberikannya Hak Pistolee adalah untuk meringankan beban terpidana kurungan yang berbeda dengan beban terpidana penjara. Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, penerapan Hak Pistolee belum pernah terlaksana. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan membuktikan bahwa Hak Pistolee masih sangat asing bagi para petugas. Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang belum pernah mendapatkan sosisalisasi mengenai Hak Pistolee. Faktor yang menjadi penghambat tidak terlaksananya Hak Pistolee antara lain adalah faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat. Hak Pistolee dikhususkan untuk narapidana kurungan artinya Hak Pistolee hanya didapatkan oleh narapidana kurungan sementara narapidana penjara tidak boleh mendapatkan Hak Pistolee.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Narapidana; pidana kurungan; hak pistolee |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 06:47 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 06:47 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/7858 |
Actions (login required)
View Item |