Pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit kepada nasabah di tinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Tentang Perbankan (Studi Kasus di Bank Mandiri Pangkalpinang).

Ditta Ariyani Arzil, (NIM. 4011211026) (2016) Pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit kepada nasabah di tinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Tentang Perbankan (Studi Kasus di Bank Mandiri Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of Halaman Depan.pdf]
Preview
Text
Halaman Depan.pdf

Download (603kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (168kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (98kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (106kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (788kB) | Preview

Abstract

Jasa perkreditan bagi Bank merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan bagi perbankan di Indonesia pada umumnya, sehingga harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dari semua aspek dengan tujuan untuk menekan resiko kredit macet. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank dalam pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang? dan bagaimana proses penyelesaian sengketa wanprestasi terhadap pemberi kredit kepada nasabah pada PT. Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang?. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan hukum empiris. Bank mandiri Pangkalpinang telah menerapkan prinsip 5C 5P dan 3R. Namun dampak dari penerapan prinsip tersebut belum semuanya efektif untuk mencegah atau mengurangi adanya kerugian pihak bank, seperti penilaian watak yaitu dengan cara wawancara yang hanya dilakukan melalui telepon oleh pihak bank terhadap nasabah. Akan tetapi untuk prinsip yang lainnya sudah baik. Bank Mandiri Pangkalpinang dalam menyelesaikan dengan cara melelang barang yang dijadikan jaminan, bank tidak hanya serta merta melelang barang jaminan, bank sudah memberikan peringatan secara bertahap selama 3 kali pemberitahuan, jika memang debitur tidak sanggup lagi untuk membayarnya maka bank akan melakukan pelelangan.
Kata Kunci : Perbankan, Prinsip Kehati-hatian, Pemberian Kredit

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perbankan, Prinsip Kehati-hatian, Pemberian Kredit
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mrs Nia Erawati
Date Deposited: 18 Jul 2018 07:24
Last Modified: 18 Jul 2018 07:24
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/740

Actions (login required)

View Item View Item