Noviza Caresi, (NIM. 4011811087) (2022) Pemenuhan prinsip dasar triple bottom line pada pengaturan corporate social responsibility (csr) perseroan terbatas. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (587kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (766kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (561kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (374kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (818kB) |
Abstract
Triple bottom line hingga saat ini masih belum diatur di ketentuan manapun secara jelas, bahkan di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan apa itu triple bottom line pada corporate social responsibility. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui kepustakaan, dengan mengkaji, menelaah, dan mengelola literatur, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, jurnal-jurnal hukum, skripsi terdahulu, dan tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Asas yang digunakan dalam penelitian ini adalah asas kepatutan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai CSR terdapat dalam Pasal 74 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 15 dan Pasal 34 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dan dari beberapa peraturan yang mengatur tentang CSR tidak ada yang menyinggung perihal mekanisme pelaksanaan CSR serta terjadinya kekosongan hukum atau tidak adanya aturan yang mengatur tentang triple bottom line pada Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pengaturan lainnya padahal banyak sekali perusahaan-perusahaan yang terkait sumber daya alam sudah menerapkan konsep tersebut walaupun masih belum maksimal di karenakan tidak adanya aturan yang mengatur.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perseroan terbatas; triple bottom line; corporate social responsibility |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 09 Aug 2022 07:37 |
Last Modified: | 09 Aug 2022 07:37 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/6211 |
Actions (login required)
View Item |