Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi

Rio Saputra, (NIM. 4011811015) (2022) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (387kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (466kB)

Abstract

Kewajiban pelaku usaha pertambangan baik korporasi maupun pertambangan rakyat, dalam melaksanakan kegiatan usaha diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang. Reklamasi tersebut berupa menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, serta fungsi sosisal agar dapat dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Pemerintah memberikan kewajiban kepada pelaku usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan peraturan terkait lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi dan pengaturan mengenai sanksi pidana pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa aspek dari pertanggungjawaban pidana reklamasi yaitu: adanya suatu tindak pidana, adanya unsur kesalahan, adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab dan tidak ada alasan pemaaf. Pengaturan sanksi pidana pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 161 B (1), yang memuat dua jenis sanksi pidana, yaitu sanksi hukuman penjara dan sanksi denda. Yang berbunyi: Setiap orang dengan IUP atau IUPK dicabut atau berakhir Tidak melaksanakan Reklamasi dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi pasca tambang akan dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban; reklamasi; pertambangan
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 09 Aug 2022 07:44
Last Modified: 09 Aug 2022 07:44
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/6201

Actions (login required)

View Item View Item