Landasan aborsi dalam pasal 31 ayat (1) huruf B peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi perspektif peraturan perundang-undangan

Muhammad Aprilino, (NIM. 4011811009) (2022) Landasan aborsi dalam pasal 31 ayat (1) huruf B peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi perspektif peraturan perundang-undangan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (999kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (413kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (540kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (423kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB)

Abstract

Aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita korban pemerkosaan mendapat pertentangan dari Teori Keadilan, karena menurut Teori Keadilan setiap orang berhak di perlakukan secara sama dan hakikatnya setiap manusia memang mempunyai hak yang sama. Artinya janin yang terdapat didalam kandungan memiliki hak untuk hidup dan diperlakukan secara adil sama seperti manusia lainnya. Pendapat tersebut diperkuat dengan dasar hukum yang terdapat didalam Pasal 28 (A-J) UUD terkhusus Pasal 28 A yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Didalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, juga menegaskan mengenai hak hidup janin yaitu tertuang dalam pasal 53 yang mana janin sejak dalam kandungan mempunya hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan berhak mendapat status kewarganegaraan ketika lahir. Selain itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang perbuatan aborsi dengan alasan apapun dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan tindakan aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan akibat korban perkosaan dan sebagai pelaksananya dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Hal ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia seorang janin dari korban pemerkosaan karena aborsi dilakukan karena dengan alasan malu dan lain sebagainya yang bkemudian di bungkus dengan alasan psikologis korban. Akibat hukum yang ditimbulkan jika tetap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi khususnya Pasal 31 ayat (1) huruf b ialah akan terjadinya ketidakpastian hukum.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Aborsi; korban pemerkosaan; hak asasi manusia
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Users 4889 not found.
Date Deposited: 14 Jun 2022 01:25
Last Modified: 05 Jul 2024 01:32
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/6029

Actions (login required)

View Item View Item