Perlindungan hukum terhadap peserta didik dari tindak kekerasan fisik berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (study kasus putusan no 33/Pid.Sus/2020/PT BBI)

Venny Valensia, (NIM. 4011811100) (2022) Perlindungan hukum terhadap peserta didik dari tindak kekerasan fisik berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (study kasus putusan no 33/Pid.Sus/2020/PT BBI). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (847kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (701kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (712kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (509kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kekerasan peserta didik di sekolah menjadi topik di media massa. Bentuk kekerasan umumnya adalah kekerasan fisik, yaitu yang mengakibatkan luka pada siswa, seperti dipukul dan dianiaya. Tujuan penelitian: pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak didik dari tindak pidana kekerasan fisik berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta didik dari tindakan kekerasan fisik ditinjau dari asas Perlindungan. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis Empiris dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian, Pertama, Perlindungan Hukum Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 54 menegaskan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Kedua, asas perlindungan anak sesuai dengan prinsip pokok terkandung dalam Konvensi hak anak, yaitu non-diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, penghargaan terhadap pendapat anak. Penyelengaran perlindungan anak harus bisa menangani masalah pemenuhan hak anak yang maksimal dan kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap peserta didik korban kekerasan fisik. Sosialisasi yang aktif oleh lembaga yang terkait perlindungan anak agar meminimalisirkan kejahatan kekerasan fisik terhadap peserta didik.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Anak; kekerasan; pendidik; perlindungan hukum
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 06 Jun 2022 04:53
Last Modified: 06 Jun 2022 04:53
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/5666

Actions (login required)

View Item View Item