Ashari Fira Prajanta, (NIM. 4011411013) (2021) Penegakan hukum pidana oleh dinas perhubungan (LLAJ) sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (803kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (785kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (626kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (509kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (574kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Munculnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi diluar POLRI untuk membatu tugas-tugas Kepolisan dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-undang tersebut tersebut tampak jelas bahwa eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat Kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dari penegakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Teknik analisi data yang digunakan adalah analisis dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut: (a) Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan (b) Manajemen dan rekayasa lalu lintas (c) Persyratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor (d) Perizinan angkutan umum (e) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan (f) Pembinaan sumber daya manusia penyelenggaraan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (g) Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: (a) Kepastian hukum, (b) Manfaat, dan (c) Keadilan. Serta penegakan hukum di Indonesia memiliki faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia yaitu : (a) Faktor hukum (b) Faktor masyarakat, (c) Faktor kebudayaan, (d) Faktor sarana dan fasilitas, dan (e) Faktor penegak hukum
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyidik pegawai negri sipil; penegakan hukum; dinas perhunungan |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 08 Jun 2022 06:48 |
Last Modified: | 08 Jun 2022 06:48 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/5229 |
Actions (login required)
View Item |