Yessi Erika, (NIM. 4011711116) (2021) Prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di kota Pangkalpinang. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (698kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (323kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (387kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (131kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (629kB) |
Abstract
Di dalam penerbitan sertifikat sering muncul gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Hal ini disebabkan karena Kantor Pertanahan di dalam melakukan tugasnya terkait pendaftaran tanah sering kali tidak cermat dan berhati-hati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penerapan dari prinsip kehati-hatian hak atas tanah di Kota Pangkalpinang dan akibat hukumnya jika tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian yang menyebabkan munculnya sertifikat yang mengalami cacat hukum. Penelitian ini bersifat deskriftip analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber dan jenis data menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan Wawancara, data dianalisis secara kualitatif dan preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan dari prinsip kehati-hatian dalam hal penerbitan sertifikat tanah di Kota Pangkalpinang dalam hal pelaksanaan pendaftaran tanah masih belum dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan hukumnya terbukti dengan masih banyaknya gugatan yang masuk di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, seperti contoh kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2016/PN. Pgp, selain itu tidak adanya itikad baik dari Pemohon dalam hal masalah penunjukan mengenai lokasi, batas-batas tanah maupun luas tanahnya. Sedangkan masalah sertifikat yang cacat hukum akibat hukumnya yaitu dapat dimohonkan pembatalan terhadap sertifikat ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang ataupun ke Kepala Kantor Pertanahan untuk meneruskan permohonan pembatalan yang sudah memenuhi persyaratan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang disertai dengan hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan, sehingga dapat dikeluarkan Surat Keputusan pembatalan sertifikat hak atas tanah.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Prinsip kehati-hatian; sertifikat; hak atas tanah |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 08 Jun 2022 02:30 |
Last Modified: | 08 Jun 2022 02:30 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/5082 |
Actions (login required)
View Item |