Kedudukan lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing ketika terjadi penyerahan jaminan pada transaksi over credit perjanjian di bawah tangan (studi terhadap putusan Pn.No.3/Pdt.G/2019/PN Pgp)

Farti Anisa Claudia Sinulingga, (NIM. 4011711041) (2021) Kedudukan lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing ketika terjadi penyerahan jaminan pada transaksi over credit perjanjian di bawah tangan (studi terhadap putusan Pn.No.3/Pdt.G/2019/PN Pgp). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of PENDAHULUAN.pdf] Text
PENDAHULUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (778kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (501kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (545kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Kedudukan hukum terhadap lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing atau kreditur terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang merupakan salah satu sarana kedudukan hukum bagi hak keamanan kreditur, yakni sebagai suatu kepastian bahwa debitur akan melunasi pinjaman kredit. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum terhadap lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing ketika terjadi penyerahan jaminan transaksi over credit di bawah tangan dan mengetahui lembaga pembiayaan berhak memberikan ataupun menahan jaminan dalam tansaksi over credit. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian, bahwa kedudukan hukum terhadap lembaga pembiayaan dalam perjanjian leasing ketika terjadi penyerahan jaminan transaksi over credit perjanjian di bawah tangan, terdapat pada Undang-Undang Jaminan Fidusia. Maka pada kasus transaksi over credit di bawah tangan oleh debitur, jika ditinjau berdasarkan Pallsal 23 Ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau kreditur. Serta pada penyerahan jaminan diberikan kepada debitur yang identitasnya tertera pada akta jaminan fidusia.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan hukum; lembaga pembiayaan; perjanjian leasing
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 07 Jun 2022 08:04
Last Modified: 07 Jun 2022 08:04
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/4917

Actions (login required)

View Item View Item