Shindy Alvionita Ayros, (NIM. 4011711065) (2021) Perbandingan hukum perkawinan silariang antara hukum adat Bugis dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (846kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (799kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (747kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (571kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (662kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Perkawinan dalam hukum adat haruslah dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan, silariang (kawin lari) merupakan perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan cara kabur bersama karena suka sama suka dan melakukan prosesi pernikahan tanpa upacara adat Bugis dan persetujuan keluarga atau wali dari pihak perempuan. Oleh karena itu, terdapat 2 permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana perbandingan hukum perkawinan silariang antara hukum Bugis dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagaimana akibat hukum perkawinan silariang antara hukum adat Bugis dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada penelitian normatif ini, maka mengenai perkawinan silariang dapat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah terkait dan Hukum Adat Bugis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin silariang dalam hukum adat Bugis tidak diperbolehkan dan sangat dilarang, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kawin silariang tidak dilarang karena tidak ada aturan mengenai hal itu. Kemudian mengenai akibat hukumnya, kawin silariang dalam hukum adat Bugis mengakibatkan timbulnya sanksi adat. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena tidak ada aturan mengenai kawin lari maka tidak ada akibat hukum yang timbul selama perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan agama masing-masing dan dicatatkan di kantor catatan sipil atau kantor urusan agama.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; silarian; hukum adat; undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 07 Jun 2022 08:10 |
Last Modified: | 07 Jun 2022 08:10 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/4914 |
Actions (login required)
View Item |