Sinkronisasi antara undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbiterase dan alternatif penyelesaiaan sengketa dengan peraturan Mahkamah Agung No. 01 tahun 2016 tentang posedur mediasi di pengadilan dalam penyelesaian sengketa

Reza Algifari, NIM. 4011311091 (2021) Sinkronisasi antara undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbiterase dan alternatif penyelesaiaan sengketa dengan peraturan Mahkamah Agung No. 01 tahun 2016 tentang posedur mediasi di pengadilan dalam penyelesaian sengketa. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of Halaman Depan.pdf] Text
Halaman Depan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (689kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (521kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penyelesaian hukum sebagai suatu proses penyelesaian masalah baik di dalam atau diluar pengadilan tersebut. Permasalah yang minmbulkan kesalahpahaman baik dari segi perselisisah, perbedaan pendapat, pertentangan dan pertengkaran diantara dua belah pihak tersebut. alternatif penyelesaian sengketa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(“UU30/1999”). Dalam Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi. Pihak ketiga yang menengahi harus mengerti permasalahan kedua pihak tersebut. Setelah itu, mediator selaku pihak ketiga akan memberikan solusi, di mana masing-masing pihak harus mendengar segala bentuk masukan dari Mediator, guna mempercepat penyelesaian permasalahan sehingga dapat mengurangi penumpukan berkas perkara. Kekuatan hukum menjadi salah satu alternatif meninjau penyelesaian malalah terutama diluar pengadilan tersebut. Dalam pengadilan dan di luar pengadilan, mediasi diluar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah Lembaga independent alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai pusat Mediasi Nasional. Mediasi berada di dalam pengadilan yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menanganiperkaranya.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Singkronisasi, mediasi, arbitrase, kekuatan hukum dan penyelesaian diluar pengadilan
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 28 Apr 2021 02:00
Last Modified: 28 Apr 2021 02:00
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/4582

Actions (login required)

View Item View Item