Proses permohonan restitusi korban kejahatan di indonesia ditinjau dari undang-undang Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban

Sukma Apryanti, (NIM.4011411107) (2021) Proses permohonan restitusi korban kejahatan di indonesia ditinjau dari undang-undang Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (823kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (747kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (669kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (509kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (594kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Proses permohonan restitusi dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi diajukan oleh LPSK. LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana proses permohonan restitusi korban kejahatan di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses permohonan restitusi korban kejahatan di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan wawancara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Pengadilan Negeri Sungailiat, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam proses permohonan restitusi korban kejahatan di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dianggap belum optimal hal ini dikarenakan tidak ada pemberian sanksi tambahan yang memberatkan terdakwa jika tidak bisa mengganti kerugian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan mengenai restitusi didalam UU LPSK karena hanya mengatur tentang korban berhak memperoleh restitusi berupa apa saja dan bagaimana proses pengajuan permohonan restitusi tersebut tetapi tidak mengatur secara detail jika terpidana tidak membayar restitusi tersebut kepada korban.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Proses permohonan restitusi, restitusi, lembaga perlindungan saksi dan korban
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 28 Apr 2021 01:50
Last Modified: 28 Apr 2021 01:50
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/4476

Actions (login required)

View Item View Item