Rizky Paramita Basae, (NIM. 4011311096) (2017) Pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
Hal Depan.pdf Download (6MB) | Preview |
Preview |
Text
Bab-1.pdf Download (317kB) | Preview |
Text
Bab-2.pdf Restricted to Registered users only Download (411kB) |
|
Text
Bab-3.pdf Restricted to Registered users only Download (427kB) |
|
Preview |
Text
Bab-4.pdf Download (250kB) | Preview |
Text
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (253kB) |
|
Preview |
Text
Lampiran.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi perorangan tanpa melalui proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri dalam konteks alasan penghapus pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan juga yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka dapat dikenakan apabila memenuhi unsur-unsur pasal yang mengatur yang diantaranya adanya kesalahan. Main hakim sendiri yang dilakukan 1 (satu) orang dapat dikenakan dengan Pasal 351 KUHP. Sedangkan main hakim sendiri yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dapat dikenakan dengan Pasal 170 KUHP ataupun dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tergantung juga dari kualitas luka-luka yang ditimbulkan atau kematian. Main hakim sendiri apabila dikaitkan dengan alasan penghapus pidana juga dapat diterapkan. Penerapan alasan penghapus pidana terhadap pelaku main hakim sendiri dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur pasal terkait alasan penghapus pidana, yaitu: Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 Ayat 1 KUHP, Pasal 49 Ayat 2 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 51 Ayat 2 KUHP.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Main Hakim Sendiri (Eigenrichting),Tindak Pidana |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Mr Jan Frist Pagendo Purba |
Date Deposited: | 23 Feb 2018 07:28 |
Last Modified: | 23 Feb 2018 07:28 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/437 |
Actions (login required)
View Item |