Pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka

Rizky Paramita Basae, (NIM. 4011311096) (2017) Pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of Hal Depan.pdf]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (6MB) | Preview
[thumbnail of Bab-1.pdf]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (317kB) | Preview
[thumbnail of Bab-2.pdf] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB)
[thumbnail of Bab-3.pdf] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB)
[thumbnail of Bab-4.pdf]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (250kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (253kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi perorangan tanpa melalui proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri dalam konteks alasan penghapus pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan juga yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Bangka dapat dikenakan apabila memenuhi unsur-unsur pasal yang mengatur yang diantaranya adanya kesalahan. Main hakim sendiri yang dilakukan 1 (satu) orang dapat dikenakan dengan Pasal 351 KUHP. Sedangkan main hakim sendiri yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dapat dikenakan dengan Pasal 170 KUHP ataupun dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tergantung juga dari kualitas luka-luka yang ditimbulkan atau kematian. Main hakim sendiri apabila dikaitkan dengan alasan penghapus pidana juga dapat diterapkan. Penerapan alasan penghapus pidana terhadap pelaku main hakim sendiri dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur pasal terkait alasan penghapus pidana, yaitu: Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 Ayat 1 KUHP, Pasal 49 Ayat 2 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Main Hakim Sendiri (Eigenrichting),Tindak Pidana
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Mr Jan Frist Pagendo Purba
Date Deposited: 23 Feb 2018 07:28
Last Modified: 23 Feb 2018 07:28
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/437

Actions (login required)

View Item View Item