Pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ditinjau dari pasal 49 KUHP

Nadia, (NIM. 4011311076) (2017) Pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ditinjau dari pasal 49 KUHP. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of Hal Depan.pdf]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Bab-1.pdf]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (312kB) | Preview
[thumbnail of Bab-2.pdf] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (335kB)
[thumbnail of Bab-3.pdf] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB)
[thumbnail of Bab-4.pdf]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (247kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (247kB) | Preview
[thumbnail of Lampiran.pdf]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pertanggungjawaban adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya (kesalahan itu) dengan kelakuannya yang dapat dipidana, dan berdasarkan kejiwaannya itu pelaku dapat dicela karena kelakuannya. pembelaan terpaksa adalah orang yang melakukan perbuatan dengan menghakimi sendiri, akan tetapi dalam batas tertentu diperkenankan karena semata-mata untuk membela diri terhadap serangan yang dilakukan orang lain, yang dengan keadaan demikian itu tidak dapat diharapkan ada alat negara yang sempat memberikan pertolongan guna mencegah kejahatan-kejahatan dan oleh sebab itu diperkenankan berbuat membela diri. Jadi penelitian ini mengkaji bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pembelaan diri yang menghilangkan nyawa
seseorang. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertangungjawaban pidana dan unsur-unsur dasar penghapus. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian yaitu bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa jika dia terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak bisa dipidana, jadi dibebaskan karena tidak memenuhi unsur dari noodweer. Adapun unsur-unsur yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak ada jalan keluarnya, harus memenuhi yang namanya sifat melawan hukum, dan harus demi kepentingan diri sendiri, orang lain dan masalah ketertiban serta kesopanan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Mr Jan Frist Pagendo Purba
Date Deposited: 23 Feb 2018 02:43
Last Modified: 23 Feb 2018 02:43
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/414

Actions (login required)

View Item View Item