Windi, (NIM. 4011611086) (2020) Pengaturan rangkap jabatan anggota dewan perwakilan daerah sebagai pengurus partai politik. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (800kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (747kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (509kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (599kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga yang lahir pasca amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, kehadiran DPD diharapkan dapat mewujudkan prinsip checks and balances dalam parlemen. Namun, dalam perjalanannya pengisian jabatan anggota DPD mulai bergeser dari nafas pembentukannya. Pergeseran tersebut dapat dilihat ketika anggota DPD juga merangkap sebagai pengurus partai politik dalam kelembagaannya. Kepastian hukum yang belum jelas mengenai syarat pengisian jabatan anggota DPD kemudian bermuara kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan rangkap jabatan anggota DPD sebagai pengurus partai politik dan implikasi hukum atas pemberlakuan pengaturan rangkap jabatan anggota DPD sebagai pengurus partai politik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rangkap jabatan anggota DPD sebagai pengurus partai politik sesungguhnya telah mendapat pengaturan tersendiri dalam undang-undang Pemilu, tetapi seiring perjalanan waktu undang-undang tersebut berapa kali mengalami perubahan yang pada akhirnya menghilangkan persyaratan dimaksud. Hal tersebut akhirnya bermuara pada Putusan MK yang menyatakan bertentangan dengan UUD rangkap jabatan anggota DPD sebagai pengurus partai politik serta implikasi hukum atas pemberlakuan persyaratan tersebut adalah sebanyak 303 calon peserta Pemilu anggota DPD yang berstatus sebagai pengurus partai politik telah menyatakan pengunduran diri dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Saran dalam penelitian ini yakni kepada DPR dan Pemerintah untuk menata kembali sistem regulasi rekrutmen keanggotaan DPD dalam regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Dewan Perwakilan Daerah, Rangkap Jabatan, Pengurus Partai Politik, Mahkamah Konstitusi |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Mr Jan Frist Pagendo Purba |
Date Deposited: | 10 May 2021 01:02 |
Last Modified: | 10 May 2021 01:02 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3868 |
Actions (login required)
View Item |