Pembuktian tindak pidana order fiktif transportasi online (studi kasus Fredi Komala dan Yonathan dengan Nomor Putusan: 780/Pid.Sus/2018/PN Plg)

Lendra Dika Kurniawan, (NIM. 4011511034) (2019) Pembuktian tindak pidana order fiktif transportasi online (studi kasus Fredi Komala dan Yonathan dengan Nomor Putusan: 780/Pid.Sus/2018/PN Plg). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (477kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (527kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (582kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (343kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (273kB) | Preview

Abstract

Perkara pemesanan fiktif untuk mencapai poin insentif dalam sistem transportasi online merupakan tindak pidana yang jarang diketahui oleh khalayak ramai khususnya pengemudi transportasi online. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mitra dalam memahami suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Perbuatan ini terkesan dianggap ringan, oleh karena itu pemalsuan pesanan transportasi online jarang berujung pada pemidanaan. Skripsi ini mengulas pembuktian tindak pidana terhadap perbuatan pemalsuan pesanan pada sistem transportasi online dan penerapan sanksinya. Melalui metode yuridis empiris, proses pembuktian pemalsuan pesanan transportasi online di paparkan untuk selanjutnya di dapatkan sanksi yang sesuai untuk diterapkan terhadap terpidana. Berdasarkan proses pembuktian diketahui bahwa perbuatan order fiktif tidak sulit dibuktikan selama sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan alat bukti dalam Undang-Undang ITE. Adapun ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku manipulasi data perbuatan order fiktif adalah 12 (dua belas tahun) penjara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-undang ITE. perbuatan ini juga diancam dengan sanksi pada Pasal 378 KUHP (Delik Penipuan) dengan maksimal 6 (enam) tahun penjara, delik penipuan ini dapat dijadikan sebagai pasal subsidair. Sedangkan untuk penerapan sanksinya beragam tergantung pada pendekatan kasus sehingga dapat dilakukan penerapan sanksi yang sesuai bagi terpidana.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian Pidana, Penerapan Sanksi, dan Transportasi Online
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Users 15 not found.
Date Deposited: 14 Apr 2020 06:32
Last Modified: 14 Apr 2020 06:32
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3376

Actions (login required)

View Item View Item