Penegakan hukum menyalakan lampu utama di siang hari bagi pengendara sepeda motor ditinjau dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (studi kasus Satuan Lalu Lintas Kota Pangkalpinang)

Ester Cristina Br. Purba, (NIM. 4011411029) (2019) Penegakan hukum menyalakan lampu utama di siang hari bagi pengendara sepeda motor ditinjau dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (studi kasus Satuan Lalu Lintas Kota Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (585kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (206kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (152kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (159kB)

Abstract

Penegakan hukum menyalakan lampu utama di siang hari bagi pengendara sepeda motor masih banyak yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dan tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum menyalakan lampu utama di siang hari bagi pengendara sepeda motor di Satuan Lalu Lintas Kota Pangkalpinang tidak optimal dan tidak pernah masuk keranah pengadilan. Lampu utama diwajibkan menyala di siang hari bagi pengendara sepeda motor menurut penjelasan Pasal 107 ayat (2) terkhusus untuk pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran tidak menyalakan lampu utama di siang bagi pengendara sepeda motor terjadi di wilayah Satuan Lalu Lintas Kota Pangkalpinang. Pengendara sepeda motor bertentanggan dengan peraturan hukum dan Undang-Undang karena tidak menyalakan lampu utama di siang . Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menyalakan lampu utama di siang hari. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara di Satuan Lalu Lintas Kota Pangkalpinang. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi faktor intern (Dalam) terdiri dari faktor hukum dan Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas serta faktor ekstern (luar) terdiri dari faktor masyarakat, faktor pengetahuan, faktor kebudayaan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Lampu Utama, Pelanggaran, Pengendara
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Users 15 not found.
Date Deposited: 13 Apr 2020 08:28
Last Modified: 13 Apr 2020 08:28
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3272

Actions (login required)

View Item View Item