Riska Puspita Sari, (NIM. 4011511053) (2020) Pertanggungjawaban terhadap pelatih kursus mengendara mobil jika terjadi pelanggaran lalu lintas di kota Pangkalpinang (studi kasus pada lembaga kursus mengendara Bima Sakti di kota Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (960kB) | Preview |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (873kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (792kB) |
|
Preview |
Text
BAB IV.pdf Download (646kB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (601kB) | Preview |
Abstract
Pertanggungjawaban hukum adalah suatu kondisi yang diwajibkan untuk menanggung segalanya jika sesuatu tidak diizinkan, disalahkan, berprasangka,dan lain-lain.Konsep pertanggungjawab hukum berkaitan dengan pertanggungjawab hukum atas tindakan yang diambil oleh orang atau kelompok yang melanggar hukum. Pertanggungjawab pelatih kursus mengendara mobil diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi menyatakan bahwa siswa yang mengikuti pelatihan mengemudi harus didamping oleh pelatih yang bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Penelitian ini mengulas tentang pertanggungjawab pelatih kursus mengendara mobil jika terjadi pelanggaran lalu lintas dan pertanggungjawaban pidana jika dilihat dari teori kesalahan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pelatihan mengendaramobil sebagian besar siswa belajar pasti mengalami peristiwa pelanggaran lalu lintas, maka pelatih bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena pelatih yang mengetahui situasi dan kondisi selama proses pelatihan mengendara mobil dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jika ditinjau dari teori kesalahan, pelatih sebagai orang yang bertanggung jawab atas kejadian yang dilakukan oleh siswa belajaryang mengakibatkan kelalaian dalam proses pelatihan mengendara mobil, maka pelatih tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana karena pelatih tidak dapat mengetahui kondisi dan situasi selama proses pelatihan mengendara mobil berlangsung.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pertanggungjawaban, pelanggaran lalu lintas, lembaga kursus mengendara |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Users 149 not found. |
Date Deposited: | 13 Apr 2020 08:19 |
Last Modified: | 13 Apr 2020 08:19 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3251 |
Actions (login required)
View Item |