Pertanggungjawaban terhadap pelatih kursus mengendara mobil jika terjadi pelanggaran lalu lintas di kota Pangkalpinang (studi kasus pada lembaga kursus mengendara Bima Sakti di kota Pangkalpinang)

Riska Puspita Sari, (NIM. 4011511053) (2020) Pertanggungjawaban terhadap pelatih kursus mengendara mobil jika terjadi pelanggaran lalu lintas di kota Pangkalpinang (studi kasus pada lembaga kursus mengendara Bima Sakti di kota Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (960kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (873kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (792kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (646kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (601kB) | Preview

Abstract

Pertanggungjawaban hukum adalah suatu kondisi yang diwajibkan untuk menanggung segalanya jika sesuatu tidak diizinkan, disalahkan, berprasangka,dan lain-lain.Konsep pertanggungjawab hukum berkaitan dengan pertanggungjawab hukum atas tindakan yang diambil oleh orang atau kelompok yang melanggar hukum. Pertanggungjawab pelatih kursus mengendara mobil diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi menyatakan bahwa siswa yang mengikuti pelatihan mengemudi harus didamping oleh pelatih yang bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Penelitian ini mengulas tentang pertanggungjawab pelatih kursus mengendara mobil jika terjadi pelanggaran lalu lintas dan pertanggungjawaban pidana jika dilihat dari teori kesalahan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pelatihan mengendaramobil sebagian besar siswa belajar pasti mengalami peristiwa pelanggaran lalu lintas, maka pelatih bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena pelatih yang mengetahui situasi dan kondisi selama proses pelatihan mengendara mobil dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jika ditinjau dari teori kesalahan, pelatih sebagai orang yang bertanggung jawab atas kejadian yang dilakukan oleh siswa belajaryang mengakibatkan kelalaian dalam proses pelatihan mengendara mobil, maka pelatih tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana karena pelatih tidak dapat mengetahui kondisi dan situasi selama proses pelatihan mengendara mobil berlangsung.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: pertanggungjawaban, pelanggaran lalu lintas, lembaga kursus mengendara
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Users 149 not found.
Date Deposited: 13 Apr 2020 08:19
Last Modified: 13 Apr 2020 08:19
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3251

Actions (login required)

View Item View Item