Penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji

Ledya Warista, (NIM. 4011311064) (2018) Penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of Halaman Depan.pdf]
Preview
Text
Halaman Depan.pdf

Download (810kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (516kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (581kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (565kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (468kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (468kB) | Preview

Abstract

Penegakan hukum terhadap para pelaku penipuan ibadah haji merupakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat hukum sebagai upaya penanggulangan terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan penipuan yang
mengakibatkan kerugian terhadap korban. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, Pasal 40 mengatakan penyelenggaraan ibadah Haji wajib memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggaraan dan Jemaah Haji. Rumusan masalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelengaran Ibadah haji dan mencari faktor-faktor yang mempengaruhi penegak hukum dalam menangani kasus penipuan ibadah Haji dan Umroh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis normatif. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang penyelenggaraan Ibadah Haji khusus yang tidak melaksanakan kewajiban yang terdapat dalam pembahasan Undang-Undang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji dibagi menjadi enam faktor penting diantaranya Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakan hukum, pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum, penipuan ibadah haji
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Mrs Nia Erawati
Date Deposited: 20 Dec 2018 07:51
Last Modified: 20 Dec 2018 07:51
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/2018

Actions (login required)

View Item View Item