Siska Arianti, (NIM. 4011311100) (2018) Analisa pertanggungjawaban pelaku pelanggaran hak siaran oleh tv kabel pesona vision ditinjau dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 Tentang penyiaran (Studi Kasus di Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
Halaman Depan.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Preview |
Text
BAB IV.pdf Download (996kB) | Preview |
Preview |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (996kB) | Preview |
Abstract
Televisi Kabel adalah suatu sistem penyiaran acara televisi lewat isyarat frekuensi radio yang ditransmisikan melalui serat optik yang tetap atau kabel dan bukan lewat udara seperti siaran televisi pada umumnya yang harus ditangkap antenna. Pelaku usaha itu sendiri adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan bahan hukum yang memiliki suatu berkedudukan untuk melakukan suatu kegiatan di dalam wilayah hukum, baik sendiri maupun melalui perjanjian dalam menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Tujuan dari penulis skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pelaku pelanggaran televisi kabel yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji pelaksaan atau implementasi hukum dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang dimana menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Analisis data dan pembahasan dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap, sehingga menghasilkan produk penelitian yuridis empiris yang lebih sempurna. Dalam kasus ini pelaku usaha televisi kabel pesona vision seharusnya meminta izin kepada perusahaan orange tv, apabila tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku usaha televisi kabel maka kasus ini melanggar hak moral dan kemungkinan juga melanggar hak ekonomi bagi perusahaan orange tv. Ini terdapat pengaturan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Seharusnya perusahaan televisi kabel sebelumnya melakukan penyiaran terlebih dahulu meminta izin kepada pencipta sehingga tidak terjadi pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Jika perusahaan televisi kabel tidak bertanggung jawab atas pelanggaranya maka akan bisa dituntut oleh perusahaan orange TV, atas dasar perbuatan melawan hukum.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | TV Kabel, Pelaku Usaha |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan |
Depositing User: | Mrs Nia Erawati |
Date Deposited: | 20 Dec 2018 07:40 |
Last Modified: | 20 Dec 2018 07:40 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/2011 |
Actions (login required)
View Item |