Dina Safitri, (NIM. 4011411025) (2018) Pertanggungjawaban pelaku perusakan sungai ditinjau dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (307kB) | Preview |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (334kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
|
Preview |
Text
PENUTUP.pdf Download (255kB) | Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (264kB) |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana pelaku perusakan sungai merupakan seseorang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya daerah aliran sungai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mencari faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas para pelaku perusakan sungai dan mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku pidana perusakan sungai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pertanggungjawaban, teori pemidanaan dan teori penegakan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas pelaku perusakan sungai yaitu, faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor ekonomi dan kesadaran hukum. Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penahanan terhadap para pelaku perusakan sungai jika himbauan dan penertiban tidak diperhatikan oleh para pelaku.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pertanggungjawab pidana, sungai, pelaku perusakan sungai |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 20 Dec 2018 07:01 |
Last Modified: | 20 Dec 2018 07:01 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/1996 |
Actions (login required)
View Item |