Pertanggungjawaban pelaku perusakan sungai ditinjau dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan

Dina Safitri, (NIM. 4011411025) (2018) Pertanggungjawaban pelaku perusakan sungai ditinjau dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (307kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (334kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[thumbnail of PENUTUP.pdf]
Preview
Text
PENUTUP.pdf

Download (255kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pelaku perusakan sungai merupakan seseorang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya daerah aliran sungai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mencari faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas para pelaku perusakan sungai dan mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku pidana perusakan sungai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pertanggungjawaban, teori pemidanaan dan teori penegakan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas pelaku perusakan sungai yaitu, faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor ekonomi dan kesadaran hukum. Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penahanan terhadap para pelaku perusakan sungai jika himbauan dan penertiban tidak diperhatikan oleh para pelaku.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: pertanggungjawab pidana, sungai, pelaku perusakan sungai
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 20 Dec 2018 07:01
Last Modified: 20 Dec 2018 07:01
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/1996

Actions (login required)

View Item View Item