Dede Audeansyah, (NIM. 4011211017) (2018) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan peraturan daerah nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Preview |
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Download (379kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (153kB) | Preview |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (223kB) |
|
Preview |
Text
PENUTUP.pdf Download (115kB) | Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (110kB) |
Abstract
Penegakan hukum tindak pidana ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah penegakan aturan yang dilaksanakan oleh petugas berwenang dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Prajaterhadap masyarakat terutama yang melanggar pada pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016, dalam hal penegakannya pihak Saturan Polisi Pamong Praja berpedoman pada Pasal 73 ayat
1 yang berisi ancaman pidana dan denda.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan juga untuk apa saja yang mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dberdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan peraturan daerah nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pelaku dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling, lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Rendahnya kesadaran hukum, budaya, tidak seimbangnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja merupakan kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan hukum,tindak pidana, peraturan daerah nomor 17 tahun 2016 |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 19 Dec 2018 06:32 |
Last Modified: | 19 Dec 2018 06:32 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/1987 |
Actions (login required)
View Item |