Kepastian hukum bagi para pihak pemegang surat tanda bukti atas tanah berupa sertifikat hak milik ditinjau dari hukum agraria (studi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/Pn.Sgt)

Naufal Muhammad, (NIM. 4011411072) (2018) Kepastian hukum bagi para pihak pemegang surat tanda bukti atas tanah berupa sertifikat hak milik ditinjau dari hukum agraria (studi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/Pn.Sgt). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HAL DEPAN.pdf]
Preview
Text
HAL DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (517kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (441kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (101kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB) | Preview

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Sgt dalam amar putusannya telah menyatakan bahwa tergugat (Feng Jung) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mensertifikatkan sebidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2305. Diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 diterbitkan pada tahun 2003, namun digugat oleh penggugat (Tjong Ana) pada tahun 2012. Permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini mengenai Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Sgt yang telah melanggar ketentuan materiil dari Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan ketentuan formil tentang kewenangan absolut hakim dalam menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 tidak mempunyai kekuatan hukum. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan adalah teori negara hukum, teori pembuktian dan teori hak atas tanah. Hasil Penelitian, unsur dari Pasal 32 ayat (2), sudah terpenuhi oleh tergugat dalam melakukan proses pendaftaran tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 sehingga ketentuan ini mutlak untuk dijalankan, serta mengenai kompetensi absolut hakim, bahwa hakim Pengadilan Umum tidak berwenang untuk menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 tidak mempunyai kekuatan hukum dan sertifikat yang merupakan alat pembuktian kuat telah menjadi mutlak apabila unsur dari Pasal 32 ayat (2) sudah terpenuhi. Saran penelitian sebaiknya hakim dalam memutuskan perkara tanah harus meninjau dari Hukum Agraria khususnya Pasal 32 ayat (2) dan mengetahui objectum litis dari perkara apabila sertifikat diadili di Peradilan Umum tersebut.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Hukum Agraria, Sertifikat Hak Milik
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mr Jan Frist Pagendo Purba
Date Deposited: 19 Dec 2018 06:27
Last Modified: 19 Dec 2018 06:27
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/1980

Actions (login required)

View Item View Item