Greace Naomi Situmorang, (NIM. 4012111059) (2025) Analisis hukum penjatuhan pidana terhadap pelaku perundungan secara daring (cyberbullying) yang mengakibatkan korban bunuh diri ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Sistem Elektronik (ITE). Other thesis, Universitas Bangka Belitung.
![]() |
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (851kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (665kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (404kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini membahas penjatuhan pidana terhadap pelaku perundungan secara daring yang mengakibatkan korban melakukan bunuh diri, serta menganalisis penafsiran hukum untuk mengisi kekaburan Hukum dengan menitik beratkan pada kajian hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur pidana dalam kasus perundungan secara daring, yang berujung pada kematian korban. Metode yang digunakan Yuridis Normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian Berdasarkan analisis terhadap kasus yang dialami oleh korban Yoga Cahyadi, ditemukan bahwa unsur pidana pemilik akun @rmlego dapat dijatuhi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, termasuk adanya unsur kesengajaan. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum secara eksplisit mengatur mengenai tindak lanjut hukum terhadap kasus perundungan daring yang menyebabkan bunuh diri. Maka, untuk mengisi kekaburan hukum Penafsiran hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penafsiran gramatikal, sosiologis, ekstensif, dan sistematis untuk menjangkau aspek kekerasan psikis yang ditimbulkan dalam ruang digital. Berdasarkan penafsiran hukum pemilik akun Twitter @inderajayaa, dengan komentar kamu mati saja, kamu tidak pantas hidup dapat dikenakan pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaku perundungan daring; Bunuh diri; Informasi transaksi elektronik |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 03:58 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 03:58 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/11344 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |