Tarisma Adha Roka, (NIM. 4012111103) (2025) Analisis hukum terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal ketika melakukan tindak pidana tidak menjaga kehalalan produk ditinjau dari undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Other thesis, Universitas Bangka Belitung.
![]() |
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Restricted to Registered users only Download (677kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (538kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (314kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (499kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (839kB) |
Abstract
Pelaku Usaha yang belum memiliki sertifikat halal yang tidak menjaga kehalalan produknya merupakan pelaku usaha yang awalnya memiliki produk halal namun tidak mendaftarkan sertifikat halal kemudian produknya berubah menjadi tidak halal tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Tindakan ini dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hanya diberikan sanksi administratif tanpa ketentuan pidana lebih lanjut seperti teguran lisan, peringatan tertulis dan denda administratif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penjatuhan pidana dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dan tidak menjaga kehalalan produknya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis secara kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian ini, pertama, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak mengatur bagaimana pemberian sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat halal yang tidak menjaga kehalalan produknya hanya sanksi administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis dan denda administratif sehingga terjadi kekosongan hukum sehingga berlaku asas legalitas terhadap ketentuan pidananya. Kedua, untuk menjeratnya ke dalam ketentuan pidana dibutuhkan penemuan hukum dengan menggunakan interpretasi sistematis, teleologis atau sosiologis sehingga dapat dijerat dalam ketentuan pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 (KUHP lama) dan Pasal 492 (KUHP baru) tentang tipu muslihat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jaminan produk halal; Pelaku usaha; Sertifikat halal |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI |
Depositing User: | Darma - |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 03:12 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 03:12 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/11337 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |