Kriminalisasi perbuatan penguntitan (stalking) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

Dea Sartika, (NIM. 4012111115) (2025) Kriminalisasi perbuatan penguntitan (stalking) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Other thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (749kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (610kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (630kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (744kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (501kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perbuatan penguntitan (stalking) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia serta mengidentifikasi strategi mengkriminalisasikan perbuatan penguntitan (stalking) dengan pendekatan Teori Sistem Hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Pidana Indonesia belum mengkriminalisasikan perbuatan penguntitan (stalking) dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtvacuum) terkait dengan pengaturan perbuatan penguntitan (stalking). Untuk itu, mengkriminalisasikan perbuatan penguntitan (stalking) dalam Hukum Pidana Indonesia sangat penting untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia, menanggulangi perbuatan penguntitan (stalking) melalui upaya penal dan non-penal, memperkuat penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum, serta mengatasi kekosongan hukum (rechtvacuum). Kesimpulannya, rekontruksi hukum pidana yang komprehensif terhadap perbuatan penguntitan (stalking) diperlukan guna mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu (ius constitutum) dan pada masa mendatang (ius constituendum).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penguntitan; Kriminalisasi; Pembaharuan hukum pidana Indonesia
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 10 Jun 2025 03:11
Last Modified: 10 Jun 2025 03:11
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/11335

Actions (login required)

View Item View Item