Implementasi pasal 50 undang–undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dalam pembinaan anak sebagai pelaku tindak pidana (studi kasus li Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang)

Famelinda Carera, (NIM. 4012111114) (2025) Implementasi pasal 50 undang–undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dalam pembinaan anak sebagai pelaku tindak pidana (studi kasus li Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang). Other thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (754kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (739kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (195kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)

Abstract

Pasal 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Anak Binaan diberikan pembinaan berupa pendidikan formal, nonformal, dan informal, pembinaan kepribadian yaitu mental dan spritual dan pembinaan kemandirian yaitu keterampilan. Tujuan pada penelitian ini untuk menganalisis implementasi Pasal 50 Undang–Undang Pemasyarakatan serta menganalisis faktor penghambat dalam mengimplementasi Pasal 50 UU Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris, pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini, Implementasi program pembinaan anak di LPKA Kelas II Pangkalpinang terlaksanakan sesuai dengan Pasal 50 UU Pemasyarakatan. Pembinaan yang diberikan seperti program pendidikan yaitu pendidikan nonformal, seperti Paket A, B, dan C, pembinaan mental dilakukan dengan menghadirkan psikolog dari Himpunan Psikolog Indonesia dan untuk pembinaan spritual diberikan melalui kegiatan kerohanian dengan mendatangkan berbagai lembaga salah satunya seperti Kemenag Kota Pangkalpinang dan pembinaan keterampilan bekerja sama dengan BLK, serta dari 5 faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi hukum menurut Soerjono Soekanto salah satu faktor penghambat yaitu sarana prasarana. Faktor sarana dan prasarana menjadi faktor penghambat utama dalam keberhasilan implementasi Pasal 50. Empat Faktor diantaranya telah terlaksana dengan baik, meskipun memiliki tantangan tersendiri, hambatan yang ditimbulkan tidak terlalu besar dan masih dapat diatasi dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihak LPKA.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Anak; Pembinaan; Tindak Pidana
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 05 May 2025 04:19
Last Modified: 05 May 2025 04:19
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/11157

Actions (login required)

View Item View Item