Unsur “tanpa persetujuan” dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi no 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi perspektif asas perlindungan korban

Viona Marvella, (NIM. 4011911074) (2025) Unsur “tanpa persetujuan” dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi no 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi perspektif asas perlindungan korban. Other thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (675kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (616kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (552kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 banyak menuai kontroversi dari berbagai golongan masyarakat. Makna dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam pasal ini tidak dijelaskan maksudnya secara eksplisit dalam Permendikbudristek, hal ini merupakan kekaburan hukum yang dapat mengakibatkan timbulnya multitafsir terhadap pemaknaan suatu aturan. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tindakan seksual yang terjadi atas dasar persetujuan secara sadar berarti bukanlah termasuk kekerasan seksual, melainkan bentuk tindakan asusila yang mencakupi perzinahan, prostitusi, perdagangan, dan/atau pornografi. Yang peraturannya juga jelas bisa ditemukan dalam perundang-undangan di Indonesia. Ada beberapa ukuran yang dikembangkan mengenai mengapa suatu perbuatan dianggap sebagai pelanggaran, termasuk perbuatan menyebabkan penderitaan orang lain dengan berbagai perbuatan. Namun setiap kerugian, penderitaan, atau kerusakan yang terjadi tidak dapat dipidana karena ada prinsip bahwa “persetujuan atau sukarela menghapuskan elemen perbuatan pidana”.. Keambiguan frasa yang digunakan dalam pasal ini ditakutkan terjadi ketidak pastian hukum pada praktiknya. Dimana yang kita tahu bahwa peraturan harus jelas dan tidak mengandung beberapa makna sehingga membuat beberapa orang salah menafsirkan nya. Hal tersebut juga dikhawatirkan malah menguntungkan pelaku kekerasan seksual dengan alasan persetujuan korban.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana; Tanpa persetujuan; Kekerasan seksual
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 24 Mar 2025 06:15
Last Modified: 24 Mar 2025 06:15
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/11086

Actions (login required)

View Item View Item