Formulasi norma perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara non-litigasi di Indonesia

Faidatul Hikmah, (NIM. 4012111053) (2025) Formulasi norma perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara non-litigasi di Indonesia. Other thesis, Univeristas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (734kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (930kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (638kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan di Indonesia, khususnya mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup secara non-litigasi, masih menghadapi tantangan signifikan,terutama dalam bentuk kriminalisasi dan kurangnya mekanisme perlindungan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang ada serta mengkaji formulasi norma perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup yang menggunakan cara non-litigasi. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH telah memberikan jaminan dasar bagi aktivis lingkungan, namun PERMEN LHK No. 10 Tahun 2024 masih membatasi perlindungan hanya pada aktivitas litigasi dan mewajibkan permohonan kepada Menteri, yang berpotensi menciptakan hambatan administratif dan membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivis non-litigasi. Untuk itu, revisi PERMEN LHK No. 10 Tahun 2024 diperlukan dengan tiga pokok perubahan utama: pertama, penghapusan batasan perlindungan hukum bagi aktivis non-litigasi; kedua, penegasan bahwa perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia dan kewajiban negara; ketiga, pembentukan mekanisme perlindungan hukum yang independen serta pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melakukan kriminalisasi. Kesimpulannya, reformasi regulasi yang komprehensif diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum yang setara bagi semua aktivis lingkungan, baik yang menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum; Aktivis lingkungan; Anti-SLAPP; Hak asasi manusia
Subjects: K Hukum > K Law (General)
K Hukum > KD England and Wales
K Hukum > KZ Law of Nations
Divisions: FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 04 Mar 2025 03:48
Last Modified: 04 Mar 2025 03:48
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/10857

Actions (login required)

View Item View Item