Darwance, (NIM. 4010611053) (2010) Implementasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono Publico) bagi terdakwa yang tidak mampu (studi kasus di Pengadilan Negeri Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.
Full text not available from this repository.Abstract
Sejak lahir seluruh aspek kehidupan manusia sudah diatur dalam tatanan hukum yang mengakibatkan manusia tidak mungkin dapat mengetahui semua aturan hukum tersebut. Permasalahan yang timbul kemudian adalah manakala anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum itu adalah masyarakat yang tidak mengerti atau buta terhadap hukum dengan kondisi finansial yang minim, sehingga bantuan hukum sebagai pemenuhan hak warga negara mutlak harus diberikan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu implememtasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan faktor-faktor yang menjadi penghambat implementasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut. Pendekatan yang dipergunakan adalah normatif empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti suatu fenomena empiris di lapangan, untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan diinterpretasikan berdasarkan batas-batas nilai yuridis yang berlaku. Sumber data yang terdapat di dalam penulisan skripsi ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, studi lapangan dan observasi, serta metode komparasi atau perbandingan hukum dengan negara lain. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah dilaksanakan melalui anggaran Mahkamah Agung. Ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat implementasi tersebut, yaitu anggaran bantuan hukum yang terbatas, tidak adanya penjelasan dari pihak pengadilan kepada terdakwa tentang hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Saran yang dapat di berikan penulis, yaitu pihak pengadilan wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum, memberikan penjelasan yang konkrit kepada terdakwa tentang bantuan hukum secara cuma-cuma pada saat persidangan, membentuk pos bantuan hukum atau pusat informasi tentang bantuan hukum, sosialisai bantuan hukum, disamping masyarakat yang juga harus berperan aktif. Pemerintah juga harus menyediakan anggaran bantuan hukum dalam APBN maupun APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota.
Item Type: | Thesis (skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implementasi, Bantuan Hukum Cuma-Cuma |
Subjects: | K Hukum > K Law (General) |
Divisions: | SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana |
Depositing User: | Users 15 not found. |
Date Deposited: | 30 Jul 2018 02:44 |
Last Modified: | 30 Jul 2018 02:44 |
URI: | https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/1073 |
Actions (login required)
View Item |