Analisis hukum hak recall partai politik terhadap penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Edo Ramon, (NIM. 4011011038) (2015) Analisis hukum hak recall partai politik terhadap penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga legislatif yang berada pada unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota legislatif merupakan kader partai politik yang dipilih melalui rekruitmen yang dilakukan oleh partai politik, dengan atas dasar tersebut, setiap kader atau anggota partai politik haruslah patuh kepada peraturan yang berlaku menurut AD/ART partai tersebut. Dengan demikian, apabila setiap anggota partai politik yang melanggar AD/ART parpol, harus siap untuk diberhentikan sebagai anggota dan bila anggota tersebut merupakan anggota legislatif, dengan otomatis harus diberhentikan dari keanggotaan legislatif yang disebut dengan penggantian antar waktu melalui partai politik. Penggantian antar waktu merupakan suatu kontrol politik yang dilakukan oleh partai politik tentang perilaku anggota legislatif tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat. Mengenai peran parpol perihal penggantian yang dilakukan oleh partai politik merupakan kebijakan internal partai politik yang dimana setiap anggota legislatif merupakan kader partai politik yang secara otomatis harus tunduk dan patuh kepada kebijakan dan ketetapan partai dengan berlandaskan AD/ART partai tersebut. Penggantian antar waktu yang di usulkan oleh partai politik di atur dalam dalam perundang-undangan khusunya Undang-Undang nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jika ditarik kesimpulan, setiap recall yang dilakukan oleh partai politik haruslah dengan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengeyampingkan setiap hak-hak warga negara.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: DPRD, Partai Politik, PAW
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Hukum Tata Negara
Depositing User: Users 15 not found.
Date Deposited: 26 Jul 2018 07:06
Last Modified: 26 Jul 2018 07:06
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/987

Actions (login required)

View Item View Item