Reformulasi konsep pembuktian pada pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) huruf d dari regulasi informasi dan transaksi elektronik perspektif teori keadilan

Deri Prasetio, (NIM. 4011811004) (2023) Reformulasi konsep pembuktian pada pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) huruf d dari regulasi informasi dan transaksi elektronik perspektif teori keadilan. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pencemaran nama baik melalui media elektronik di Indonesia diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan di dalam penyelesainnya menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) huruf d dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan teori keadilan dan konsep pembuktian pada pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) huruf d dalam UU ITE yang sesuai dengan teori keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendektan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang pertama, menunjukan bahwa pembuktian pada pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) huruf d UU ITE tidak sesuai dengan teori keadilan karena pembuktian yang lebih dititikberatkan kepada aparat penegak hukum dapat mengakibatkan penafsiran yang berbeda dengan maksud dan tujuan awal dari sebuah konten yang dilaporkan. Kedua, konsep pembuktian pada pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) UU ITE berdasarkan teori keadilan lebih baik diarahkan pada pembuktian terbalik, dengan menggunakan pembuktian terbalik sama seperti dalam pembuktian pada tindak pidana korupsi, hal ini tentu akan memudahkan pembuktian dan sesuai dengan teori keadilan karena beban pembuktian ada pada terduga/terdakwa karena jika terduga/terlapor yang membuktikan maka terduga/terlapor lebih mengetahui tentang sumber atau motif dirinya menulis sebuah pernyataan/konten yang diduga mencemarkan nama baik tersebut dibandingkan aparat penegak hukum.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian; pencemaran nama baik; keadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 20 Jul 2023 06:52
Last Modified: 20 Jul 2023 06:52
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/7869

Actions (login required)

View Item View Item