Keabsahan hak atas tanah yang belum dikonversi ditinjau dari Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria

Desy Ramadhanty, (NIM. 4011611021) (2020) Keabsahan hak atas tanah yang belum dikonversi ditinjau dari Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (777kB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (731kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (844kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (585kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (778kB) | Request a copy

Abstract

Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak atas tanah. Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA diubah menjadi hak-hak atas tanah yang ditetapkan dalam UUPA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Konversi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan untuk mengetahui Keabsahan Hak Atas Tanah yang Belum Dikonversi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Permasalahan yang diteliti oleh penulis yaitu Bagaimana Pengaturan Konversi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria? dan, Bagaimana Keabsahan Hak Atas Tanah yang Belum Dikonversi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria?. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penetilian ini yaitu konversi membuatkan hak-hak lama mempunyai kepastian hukum, dapat menjadi alat pembuktian yang kuat saat sengketa, dan Keabsahan hak atas tanah yang belum dikonversi dalam jangka waktu ditentukan yaitu 20 tahun, maka tanah tersebut secara hukum akan kembali ke negara. Penulis menyarankan Pengaturan konversi yang diatur dalam UUPA memerlukan pengaturan pelaksananya, sehingga menjadi jelas untuk diterapkan, dan pemerintah harus tegas mencabut surat tanah yang dikeluarkan Belanda apabila pemiliknya terlambat melakukan konversi atau mendaftarkan tanahnya kembali pada pemerintah.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan; Konversi; Hak Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mr Arja Kusuma
Date Deposited: 27 Apr 2021 04:41
Last Modified: 27 Apr 2021 04:41
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3801

Actions (login required)

View Item View Item