Persepsi pelaku usaha mikro, kecil, dan Menengah terhadap PP no 23 tahun 2018 Di Kabupaten Bangka (studi Belinyu, Sungailiat, dan Merawang)

Meria Astuti, (NIM. 3011511054) (2020) Persepsi pelaku usaha mikro, kecil, dan Menengah terhadap PP no 23 tahun 2018 Di Kabupaten Bangka (studi Belinyu, Sungailiat, dan Merawang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (985kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah peratiuran mengenai penghasilan dari usaha yang di peroleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam masa satu tahun pajak dengan tarif 0,5% dari omset.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini sebanyak 15 pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Belinyu, Sungailiat, dan Merawang. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap informan dan data sekunder yaitu dokumentasi. Tehnik Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat pelaku UMKM yang belum mengetahui adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan ada pelaku UMKM yang belum mendapatkan sosialisasi oleh pemerintah. Banyak pelaku UMKM yang memahami dan merespon positif pengenaan objek pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu usaha yang memiliki omset tidak lebih dari 4,8 Miliar Rupiah. Ada beberapa pelaku UMKM keberatan terhadap tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%, dikarenakan masih dihitung dari omset, bagi pelaku UMKM jika tarif pajak dihitung dari laba bersih atau tarif pajak 0,5% diturunkan maka tidak memberatkan pelaku UMKM. Untuk itu pemerintah harus memberikan pelayanan secara menyeluruh agar pelaku UMKM mengetahui dan memahami tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 agar pelaku UMKM memahami pentingnya membayar pajak untuk pembangunan negara.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, sosialisasi, objek pajak, dan tarif pajak
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Depositing User: Users 149 not found.
Date Deposited: 13 Apr 2020 03:39
Last Modified: 13 Apr 2020 03:39
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/2975

Actions (login required)

View Item View Item