Perlindungan hukum konsumen atas distribusi air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pangkalpinang di tinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Ryan Budiman, (NIM. 4011211093) (2017) Perlindungan hukum konsumen atas distribusi air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pangkalpinang di tinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (289kB) | Preview
[img] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (301kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (457kB) | Preview

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk perlindungan kepada konsumen. Subjek perlindungan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen. Pengertian perlindungan konsumen yang terdapat pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.” Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Pangkalpinang tentang pendistribusian yang tidak merata ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pertanggungjawaban. Sifat penelitian hukum dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, pendekatan kasus dan sumber data. Data yang digunakan data primer, data sekunder, studi kepustakaan dan wawancara. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental kepada seseorang/ Konsumen. Subjek perlindungan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen. Perlindungan konsumen diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hubungan hukum antara konsumen dan PDAM menimbulkan perikatan. Perikatan itu sendiri dapat bersumber kepada perjanjian dan undang-undang. Hubungan hukum antara konsumen dan PDAM yang bersumber perjanjian dapat dilihat dari adanya Perjanjian Jual Beli Suplai Air.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen Dan Pendistribusian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mr Janfrist Pagendo Purba
Date Deposited: 14 Feb 2018 03:09
Last Modified: 14 Feb 2018 03:09
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/263

Actions (login required)

View Item View Item