Analisis hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana

Rangga Pamungkas, (NIM. 4012111087) (2026) Analisis hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Other thesis, Universitas Bangka Belitung.

[thumbnail of HALAMAN DEPAN.pdf] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (852kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (876kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (518kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (662kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (913kB)

Abstract

Penipuan bermodus penggandaan uang merupakan kejahatan yang memanfaatkan klaim kemampuan supranatural, ritual, atau janji keuntungan tidak rasional untuk mendorong korban menyerahkan uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis ancaman pidana terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pertanggungjawaban pidana pelaku penyerta berdasarkan doktrin penyertaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggandaan uang dapat dikualifikasikan sebagai penipuan apabila terdapat maksud menguntungkan secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, dan hubungan kausal yang menggerakkan korban menyerahkan uang. Pasal 492 KUHP Nasional mempertahankan substansi pokok Pasal 378 KUHP lama dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Terhadap perbuatan sebelum berlakunya KUHP Nasional, KUHP lama tetap menjadi dasar pemidanaan. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 66/Pid.B/2023/PN Bnr, peran terdakwa menunjukkan kerja sama fisik dan psikis sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan (medepleger). Pertanggungjawaban pidananya ditentukan berdasarkan kesengajaan, pengetahuan, kontribusi nyata, kemampuan bertanggung jawab, dan kadar perannya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penggandaan uang; Penipuan; Penyertaan; Pertanggungjawaban pidana; KUHP Nasional
Subjects: K Hukum > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > HUKUM > PIDANA > SKRIPSI
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 29 Oct 2026 08:45
Last Modified: 29 Oct 2026 08:45
URI: https://repository.ubb.ac.id/id/eprint/14707

Actions (login required)

View Item View Item