Diskualifikasi kandidat di pilkada kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (studi kasus pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang Pu Isak)

Dea Metha Saraswati, (NIM. 5021711032) (2022) Diskualifikasi kandidat di pilkada kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (studi kasus pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang Pu Isak). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (963kB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (721kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (801kB) | Request a copy
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (500kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (561kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Diskualifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan larangan turut bertanding bagi seseorang yang melanggar peraturan pertandingan atau pencabutan hak. Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya, hal ini disebabkan dengan situasi pandemi covid 19. Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ogan Ilir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak. Dimana Pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak melanggar pasal 71 ayat 3 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kronologi diskualfikasi pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 serta untuk mengetahui proses diskualifikasi pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 menurut perspektif KPU. Penelitian ini menggunakan teori politi hukum dari Satjidto Raharjo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling, dalam pengambilan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 tidak terbukti adanya pelanggaran administrasi, hal tersebut terjadi karena ada laporan dari timsukses lawan yang melaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir sehingga Bawaslu Ogan Ilir mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Ogan Ilir dan KPU Ogan Ilir mengeluarkan surat keputusan diskualifikasi pasangan tersebut. Pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan bahwa pasangan calon H.M Ilyas Panji dan Endang PU Isak tidak terbukti melakukan pelanggaran yang telah dituduhkan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Diskualifikasi; demokrasi; pemilihan kepala daerah; Ogan Ilir
Subjects: J Political Science > JC Political theory
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Politik
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 05 Dec 2022 07:27
Last Modified: 05 Dec 2022 07:27
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/6472

Actions (login required)

View Item View Item