Implementasi restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana umum (studi kasus penganiayaan nomor perkara : B-899/L.9.14/Eoh.2/08/2021 di Kejaksaan Negeri Belitung Timur)

Cindy Monica, (NIM. 4012011004) (2024) Implementasi restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana umum (studi kasus penganiayaan nomor perkara : B-899/L.9.14/Eoh.2/08/2021 di Kejaksaan Negeri Belitung Timur). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (974kB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (615kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (502kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (527kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (496kB) | Request a copy

Abstract

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan peluang untuk penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan perdamaian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam penyelesaian perkara penganiayaan dan bagaimana tahapan dan ketentuan penghentian penuntutan penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Belitung Timur berdasarkan Restorative Justice. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam penyelesaian perkara penganiayaan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari pihak Kepolisian, Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Pidana, Penelitian atas berkas dan dituangkan dalam Berita Acara, Fasilitas Proses Perdamaian Melalui Restoratif, Pemanggilan Tersangka dan Korban, Pemberitahuan Kepada Kepolisian, Penyusunan Nota dan Laporan Perdamaian Berhasil, Penyampaian Surat Permintaan Penghentian Penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi dan Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka. Adapun tahapan dan ketentuan terdapat dalam Pasal 5 Syarat Pasal 7 dan Pasal 8 Upaya Perdamaian. Dengan terpenuhinya Syarat dan Upaya Perdamaian Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Belitung Timur Berhasil melalukan Penyelesaian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penganiayaan; restorative justice; penegak hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 31 Jul 2024 04:19
Last Modified: 31 Jul 2024 04:19
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/9670

Actions (login required)

View Item View Item