Sanksi pidana dalam tindak pidana narkotika perspektif sema no 1 tahun 2017 jo sema no 3 tahun 2015 jo sema no 4 tahun 2010 (studi kasus putusan nomor 85/PID.SUS/2022/PN.KBA)

Dita Millennia Mahendra, (NIM. 4012011091) (2024) Sanksi pidana dalam tindak pidana narkotika perspektif sema no 1 tahun 2017 jo sema no 3 tahun 2015 jo sema no 4 tahun 2010 (studi kasus putusan nomor 85/PID.SUS/2022/PN.KBA). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (918kB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (329kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (99kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (561kB) | Request a copy

Abstract

Putusan No. 85/Pis.Sus/2022/PN.KBA adalah Putusan Pengadilan Negeri Koba yang memutus perkara tindak pidana narkotika. Dalam putusan tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 114 UU Narkotika. Namun, berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017 Jo SEMA No. 3 Tahun 2015 Jo SEMA No. 4 Tahun 2010 terdakwa dapat dipidana dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jika melihat barang bukti selama persidangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sanksi pidana dalam Putusan No. 85/Pis.Sus/2022/PN.KBA dan bagaimana sanksi yang sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2017 Jo SEMA No. 3 Tahun 2015 Jo SEMA No. 4 Tahun 2010. Metode penelitian yang digunakan Penelitian Hukum Yuridis Normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 85/Pis.Sus/2022/PN.KBA masih memerlukan pertimbangan hakim yang lebih baik karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan barang bukti terdakwa dan tidak disesuaikan dengan SEMA diatas. Sehingga, terdakwa yang dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan seharusnya dapat dipidana dengan ancaman yang lebih ringan, sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2017 Jo SEMA No. 3 Tahun 2015 Jo SEMA No. 4 Tahun 2010.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: UU narkotika nomor 35 tahun 2009; fakta persidangan; SEMA nomor 4 tahun 2010
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z665 Library Science. Information Science
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 27 May 2024 02:30
Last Modified: 27 May 2024 02:30
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/9202

Actions (login required)

View Item View Item