Penerapan upah minimum regional karyawan di perusahaan ditinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi kasus di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kota Pangkalpinang)

Rezki Angkasa Tofriani, (NIM. 4011211084) (2016) Penerapan upah minimum regional karyawan di perusahaan ditinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi kasus di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kota Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Halaman Depan.pdf

Download (530kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (165kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan Menteri. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan pembayaran gaji atau upah pada perusahaan ditinjau Undang-undang No 13 Tahun 2003 dan untuk mengetahui pengaturan hukum ketenagakerjaan tentang pembayaran upah serta sanksi apa yang diterima oleh perusahaan apabila memberi upah atau gaji kepada karyawannya tidak sesuai dengan upah minimum regional yang telah ditetapkan di kota Pangkalpinang Adapun hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah berdasarkan pengusaha wajib mencatatkan penetapan upah kepada instansi, apabila pengusaha tidak mencatatkan Penerapan Upah Minimum Provinsi tersebut berarti pengusaha telah melalaikan kewajibannya, yang berarti juga pengusaha telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengakibaatkan penetapan Upah yang telah ditetapkan batal demi hukum.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Upah Minimum Regional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mrs Nia Erawati
Date Deposited: 18 Jul 2018 08:13
Last Modified: 18 Jul 2018 08:13
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/820

Actions (login required)

View Item View Item