Ketentuan ganti rugi akibat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perspektif kitab undang-undang hukum perdata

Apni Mayanti, (NIM. 4011811031) (2022) Ketentuan ganti rugi akibat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perspektif kitab undang-undang hukum perdata. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (512kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (785kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (932kB) | Request a copy

Abstract

Dalam KUHPerdata konsep wanprestasi dan perbuatan melawan hukum diatur dalam satu generik yaitu perikatan, sehingga dalam penerapannya sering dipersamakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Padahal keduanya berbeda yaitu wanprestasi bersumber dari perikatan yang lahir karena perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum bersumber dari perikatan yang lahir karena undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum serta ketentuan ganti rugi akibat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perspektif KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual serta analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, sedangkan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ganti rugi akibat wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, namun kreditur tidak hanya dapat menuntut ganti rugi semata, melainkan juga dapat berupa pemenuhan persetujuan atau pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267 KUHPerdata). Ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum berupa uang, pengembalian kepada keadaan semula, larangan mengulangi perbuatannya, larangan melakukan perbuatan tertentu, dan pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum. KUHPerdata tidak mengatur secara lengkap mengenai bentuk ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, sehingga digunakan aturan ganti rugi akibat wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata secara analogi dan berdasarkan pada subjektivitas hakim.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perikatan; ganti rugi; wanprestasi; perbuatan melawan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 02 Jun 2022 04:28
Last Modified: 03 Jun 2022 01:45
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/5976

Actions (login required)

View Item View Item