Tanggung jawab penjamin (borgtocht) terhadap wanprestasi debitur kepada kreditur (studi kasus di toko bangunan Citra Sarana Material’s)

Bella Dwi Inanda, (NIM. 4011711081) (2021) Tanggung jawab penjamin (borgtocht) terhadap wanprestasi debitur kepada kreditur (studi kasus di toko bangunan Citra Sarana Material’s). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (841kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (734kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (764kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (506kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (600kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Suatu perjanjian yang diadakan terdapat kreditur dan debitur. Namun tidak hanya kedua belah pihak tersebut, terdapat juga pihak ketiga yang salah satunya adalah penjamin (borgtocht). Dalam hal terjadinya wanprestasi terkait perjanjian tersebut, maka penjamin sebagai pihak ketiga juga dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya pihak debitur saja. Pertanggungjawaban penjamin diatur dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu terdapat 2 permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana pelaksanaan tanggung jawab oleh penjamin (borgtocht) terhadap wanprestasi debitur kepada kreditur, serta bagaimana upaya penyelesaian utang-piutang terhadap debitur yang melakukan wanprestasi kepada kreditur. Pada penelitian ini menggunakan metode empiris yang bersifat perskriptif dan terapan, maka mengenai tanggung jawab penjamin (borgtocht) dapat ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil dari penelitian ini yaitu penjamin tidak bertanggung jawab secara mutlak karena terdapat perjanjian jaminan kredit antara kreditur dan debitur, serta upaya penyelesaian utang-piutang yang bermasalah dapat dilakukan dengan memperhatikan Pasal 1338 KUHPer yang berupa adanya itikad baik, serta dapat dilakukan dengan 3 tahap penyelesaian yaitu penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab; penjamin; kredit; debitur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 08 Jun 2022 04:57
Last Modified: 08 Jun 2022 04:57
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/5087

Actions (login required)

View Item View Item